Pegi Setiawan alias Perong, DPO Pembunuhan Vina, Ditangkap di Bandung Setelah Delapan Tahun Buron
Pegi Setiawan alias Perong, DPO Pembunuhan Vina, Ditangkap di Bandung Setelah Delapan Tahun Buron--
PAGARALAMPOS.COM - Setelah delapan tahun menjadi buronan, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
Pegi, yang merupakan salah satu dari tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada tahun 2016, diamankan di Bandung pada Rabu (22/5/2024).
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan kolaborasi intensif antara Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:ICC Segera Tangkap Netanyahu, Begini Warrning PM Isrsel Itu
"Sejak semalam, kami dari Polda Jabar dibantu tim dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka yang di-DPO-kan atas nama Pegi alias Perong. Atau yang saat ini didapatkan identitas namanya Pegi Setiawan, seorang warga Cirebon yang ditangkap di Bandung," kata Kombes Abast dalam keterangannya.
Pelarian Panjang Pegi
Pegi Setiawan alias Perong diketahui telah berada di Bandung selama beberapa waktu sebelum akhirnya tertangkap.
"Informasinya sudah lama di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana saja. Nanti akan disampaikan perkembangannya, masih pendalaman dari Ditkrimum Polda Jabar. Warga diharap bersabar, kami akan mengungkap secara terang benderang dan transparan," tambah Kombes Abast.
BACA JUGA:Situs Penting di Sri Lanka, Jadi Saksi Sejarah Perjuangan
Latar Belakang Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, terjadi pada tahun 2016 di Cirebon dan mengguncang masyarakat setempat.
Vina dan Rizky ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengerikan, dan sejak itu polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Upaya Penangkapan yang Intensif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: