Operasi Sikat Musi II: Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat yang Jadi Target Operasi

 Operasi Sikat Musi II: Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat yang Jadi Target Operasi

Foto : Tersangka dan BB diamankan Satreskrim Polres Pagar Alam--Humas Polres Pagar Alam

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM -  Pada hari Rabu, sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat yang mengacu pada pasal 363 ayat (1) ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Gemda Sik MT didampingi Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana melalui Kasi Humas Iptu Mastoni mengatakan, jika tersangka yang diamankan bernama Yoga Apriansyah, seorang petani berusia 32 tahun yang merupakan warga Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Yoga dikenal sebagai resedivis kasus yang sama, pernah divonis dan menjalani hukuman selama 4 bulan pada tahun 2015. Rabu 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dituntut Kuasi Perkembangan Teknologi Informasi Polres Pagar Alam Gelar Pelatihan Kehumasan

Yoga Apriansyah terbilang licin dan sulit ditangkap. Beberapa kali tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam berusaha menangkapnya, namun Yoga selalu berhasil melarikan diri. 

Pada bulan Maret 2024, Yoga melarikan diri ke beberapa daerah di Lahat dan hingga Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, dalam upaya menghindari kejaran polisi. 


Foto : Tersangka Yoga--Humas Polres Pagar Alam

Namun, dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Pagaralam, Yoga yang menjadi Target Operasi (TO) akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan Yoga merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II 2024. Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bertujuan menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Agar Tak Melanggar Disiplin dan Kode Etik, Personel Polres Pagar Alam Ikuti Sosialiasi Ini

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B-23//II/2024/Res Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 4 Februari 2024 atas nama pelapor Joko Wahono, 28 tahun, seorang pedagang yang beralamat di Desa Bumi Agung, RT 06 RW 01, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 12.20 WIB, di Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. 

Saat itu, korban Joko Wahono pulang ke rumah dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka. 

Ketika masuk, ia melihat isi rumahnya berantakan. Setelah memeriksa, Joko menemukan beberapa barang berharga hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: