Penyeludupan Baby Lobster Senilai RP15 M Berhasil Digagalkan Oleh TNI AL di Pulau Rimau
Penyeludupan Baby Lobster Senilai RP15 M Berhasil Digagalkan Oleh TNI AL di Pulau Rimau--
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) atau Baby Lobster hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh tim TNI AL di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penguatan sinergi dengan penegak hukum lainnya akan terus dilakukan KKP untuk memberantas praktik ilegal ini.
"Penyelundupan BBL ini semakin hari semakin marak, ketika musim itu ada. Dan ini menjadi prestasi (sinergi) yang membanggakan dan ke depan kita berharap ada keberlanjutan," ungkap Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho A.Pi, MM dalam konferensi pers Penyerahan barang bukti BBL di Kantor Pangkalan TNI AL (Lanal) 3 Palembang, Senin (6/5/2024).
Total BBL yang berhasil disita TNI AL sebanyak 99.648 ekor dengan rincian, jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor.
BACA JUGA:Film Korea Carter Jalani Misi Tanpa Tahu Identitas Sendiri, Yuk intip Sinopsisnya Disini
Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp14.947.200.000.
Pung menjelaskan, sebelum ini sudah dua kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL.
Pertama pada bulan Februari di Bandara Lombok oleh Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor.
Kemudian di bulan April di perairan Tanjung Jabung Timur oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.
BACA JUGA:Berikut Sinopsis Film Keep Breathing, Perjuangan Liv Untuk Bertahan Hidup Di Hutan Belantara
"Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa modus operandi penyelundupan BBL selain jalur laut, dilakukan juga melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara. Untuk itu diperlukan penguatan kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas illegal yang dapat menggangu kelestarian sumber daya benih bening lobster ini, tentunya melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama," pungkasnya.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, upaya lain KKP menekan praktik ilegal penyelundupan BBL yakni dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: