Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ada Apa?
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ada Apa?--
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah Kerajaan Dolok Silau yang Mengagumkan dan Penuh Misteri
Ali, yang berlatar belakang jaksa, menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.
KPK kemudian mengingatkan Gus Muhdlor agar bersikap kooperatif dan memperingatkan dokter yang menangani Gus Muhdlor.
KPK mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman mereka, ada tersangka yang menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari penyidikan.
“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” tutur Ali.
BACA JUGA:PKB Kota Pagaralam Buka Proses Penjaringan Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024-2029
Gus Muhdlor, seorang mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui gugatannya, berupaya membersihkan namanya dari tuduhan korupsi yang menggantung di atas kepalanya.
Sidang praperadilan ini menjadi pintu bagi Gus Muhdlor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor, publik menjadi semakin penasaran dengan perkembangan kasus ini.
Banyak pihak yang mengharapkan bahwa sidang praperadilan ini akan membawa kejelasan dan keadilan atas tuduhan korupsi yang menimpa Bupati Sidoarjo ini.
Kehadiran Gus Muhdlor di RSUD Sidoarjo Barat dan surat keterangan sakit yang ia ajukan menjadi sorotan, serta menambah kompleksitas kasus ini.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 6 Mei mendatang akan menjadi momentum penting dalam proses hukum Gus Muhdlor.
Apakah gugatan praperadilan yang diajukannya akan diterima oleh pengadilan? Bagaimana KPK akan merespons gugatan tersebut? Semua pertanyaan ini akan segera dijawab dalam sidang praperadilan yang akan datang.
Kasus korupsi yang melibatkan Gus Muhdlor menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai Bupati Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: