TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM : Paniai Kini Jadi Zona Perang

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM : Paniai Kini Jadi Zona Perang

Foto : Pasukan kelompok sparatis bersenjata.-TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM : Paniai Kini Jadi Zona Perang-Republika.com

BACA JUGA:TPNPB-OPM : Sandera Pilot Susi Air Ditukar dengan Kemerdekaan Papua Barat

Oleh sebab itu, ia menjelaskan  saat ini TNI dan Polri sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku OPM tersebut. Adapun ia mengungkapkan bahwa TNI berduka atas gugurnya Oktovianus Sogalrey.

"Kejadian ini bermula saat almarhum keluar dari Makoramil 1703-04 Aradide pada Rabu sore, 10 April 2024. Namun, sampai Kamis pagi, 11 April 2024, almarhum belum kembali, sehingga dilakukan pencarian dan almarhum ditemukan tergeletak meninggal dunia di tengah jalan arah Kampung Pasir Putih akibat diserang dan ditembak oleh OPM," jelasnya.

Sementara itu, ia menyebut evakuasi maupun pemulasaraan jenazah telah dilakukan di RSUD Paniai.

Selanjutnya, kata dia, jenazah sedang dibawa melalui jalur darat menuju Nabire, Papua, untuk disemayamkan di rumah keluarga.

BACA JUGA: Terkait Perubahan Istilah KKB Menjadi OPM di Papua, Begini Respon Komnas HAM!

Dukungan pemerintah pusat untuk tindak tegas OPM sangat diperlukan TNI dan Polri, kata pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Hal tersebut, kata Khairul Fahmi, karena penentuan sikap itu akan menjadi dasar TNI/Polri untuk melakukan operasi besar dalam menumpas OPM.

"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, operasi militer selain perang (OMSP) TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya," kata Fahmi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dikatakan pula oleh Fahmi,  kesatuan sikap harus ditunjukkan mulai dari dukungan politik yang digulirkan legislatif. Setelah itu, dukungan politik tersebut harus disambut pihak eksekutif dengan melahirkan kebijakan yang tegas untuk menumpas keberadaan OPM.

BACA JUGA:TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Aktivis HAM : Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua

"Apakah legislatif dan eksekutif akan tetap memelihara keraguan dan membiarkan kondisi tumpang tindih, carut-marut ini berlanjut, atau bersedia mengambil langkah berani dengan merumuskan rencana aksi yang mencerminkan perubahan kebijakan atau keputusan politik?" kata Fahmi.

Fahmi memandang perlu pemerintah menunjukkan sikap tegas menumpas kejahatan separatis dengan menggunakan TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1. Selain itu, Pemerintah harus menggunakan TNI untuk melindungi masyarakat dan memelihara keamanan.

"Pemerintah juga harus menegakkan hukum menggunakan Polri serta memperkuat kepercayaan dan dukungan masyarakat dengan menghadirkan layanan publik.

Dan program pembangunan yang layak, partisipatif dan akuntabel melalui perangkat-perangkat pemerintahan di Papua," kata Fahmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: