Oknum Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Ada Apa?

Oknum Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Ada Apa?

Oknum Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Ada Apa?--

PAGARALAMPOS.COM - Kontroversi baru melanda kepolisian di Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah Oknum Kasat Reskrim Banyuasin, AKP TP, dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Laporan ini bermula dari penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin yang bernama Basri.

Basri, seorang petani plasma, dilaporkan oleh perusahaan sawit yang membuka plasma atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Namun, menariknya, Basri telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Karyawan Smelter RBT Terkait Perkara Korupsi di PT Timah, Ini Alasan dan Orangnya!

ADV Septiani SH dari Kantor YBH Sumsel Berkeadilan, selaku kuasa hukum Basri, menegaskan bahwa penangkapan Basri oleh AKP TP dan anggotanya merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

"Dua hari yang lalu dilakukan penangkapan terhadap klien kami padahal telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujar Septiani pada Rabu (20/03/2024).

Laporan yang diajukan oleh ADV Septiani menekankan bahwa tindakan AKP TP dan anggotanya ini melanggar Surat Telegram (ST) Kapolri.

ST tersebut mengatur bahwa proses hukum terhadap kasus pidana yang masih ada gugatan perdata harus ditangguhkan hingga ada putusan dari kasus perdata.

BACA JUGA:Mawardi Yahya Tinggalkan Herman Deru dan Gandeng Harnojoyo di Pilgub Sumsel 2024, Ini Alasannya!

Kasus ini bermula pada 2 September 2023, saat Basri dilaporkan ke Polres Banyuasin atas dugaan penggelapan dalam jabatan oleh perusahaan sawit yang membuka plasma.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Banyuasin. Pada 1 Februari, Basri melayangkan gugatan perdata ke PN Pangkalan Balai dengan pihak yang melaporkannya sebagai tergugat.

Septiani menekankan bahwa sebagai penyidik, AKP TP seharusnya mengetahui bahwa jika ada kasus yang dilaporkan ke perdata, proses hukum pidananya harus ditunda terlebih dahulu.

Selain itu, ada dugaan cacat prosedural dalam penangkapan Basri, di mana surat penangkapan tidak ditunjukkan pada saat penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: