Oknum Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Ada Apa?

Oknum Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Ada Apa?

Oknum Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Ada Apa?--

BACA JUGA:Pernahkah Kalian Membayangkan Jika Melihat Gerhana Dari Bulan? Ternyata Seperti Ini Bentuknya!

Gugatan perdata yang diajukan oleh Basri ke PN Pangkalan Balai berkaitan dengan masalah tanah.

Basri mengklaim bahwa tergugat harus mengembalikan 1.393 hektar lahan plasma dengan menambah jumlah CPP berdasarkan Jumlah SK Bupati Banyuasin seluas 898 hektar.

Menghadapi tuduhan ini, Septiani meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menghentikan proses hukum terhadap Basri sementara waktu dan meminta penyidik untuk melepaskan klien mereka hingga ada keputusan dari gugatan perdata yang diajukan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Banyuasin membela tindakan timnya. Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Basri telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

BACA JUGA:Menjelajahi Wisata Ekstrim di Indonesia, Cek 8 Lokasinya Disini, Adrenalinmu Pasti Bergoncang

"Penyidik kami sudah sesuai SOP, kebetulan saya yang memimpin gelar perkara juga," ungkap Kasat Reskrim Banyuasin.

Meski begitu, Kasat Reskrim ini menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik tidak sesuai prosedur, mereka berhak untuk mengajukan upaya hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Banyuasin dan Sumatera Selatan.

Masyarakat menanti keputusan dari Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan yang diajukan terhadap Oknum Kasat Reskrim Banyuasin. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: