Sumpah Pocong dalam Islam: Antara Tradisi, Kepercayaan, dan Hukum Syariah

Sumpah Pocong dalam Islam: Antara Tradisi, Kepercayaan, dan Hukum Syariah

Sumpah Pocong dalam Perspektif Islam: Mitos atau Realitas Hukum?-Foto: net -

PAGARALAMPOS.COM - Sumpah pocong adalah praktik yang dilakukan dengan membungkus seseorang dalam kain kafan seperti jenazah sebelum mengucapkan Sumpah.

Dalam beberapa masyarakat, ritual ini dianggap sebagai langkah terakhir untuk membuktikan kebenaran seseorang dalam suatu permasalahan.

Meskipun masih dilakukan di beberapa daerah, praktik ini menuai berbagai perdebatan, terutama dalam tinjauan ajaran Islam.

Asal Usul dan Makna Sumpah Pocong

Sumpah pocong memiliki akar dalam tradisi masyarakat Nusantara sejak zaman dahulu.

BACA JUGA:Pura Luhur Giri Arjuno. Wisata Keagamaan Umat Hindu. Ini Sejarah Berdirinya!

BACA JUGA:Sejarah Putri Agung Karangasem: Tokoh Berpengaruh dalam Kerajaan Bali Timur!

Di beberapa wilayah, terutama di Jawa, praktik ini dipandang sebagai bentuk sumpah yang memiliki nilai sakral tinggi.

Orang yang berani melakukan sumpah ini diyakini tidak akan berbohong karena takut terkena akibat buruk, seperti kutukan atau musibah.

Oleh karena itu, praktik ini sering kali digunakan dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan yang sulit ditemukan solusinya.

Dalam beberapa kasus, sumpah pocong menjadi opsi terakhir bagi seseorang yang merasa dirugikan atau dituduh tanpa bukti yang kuat.

Perspektif Islam terhadap Sumpah Pocong

Dalam ajaran Islam, sumpah memiliki makna yang mendalam dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:Menyelami Kisah Sejarah Istana Kadriah: Warisan Kesultanan Pontianak yang Penuh Makna!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: