Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berhasil Sita Rp 33 M

Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berhasil Sita Rp 33 M

Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berhasil Sita Rp 33 M--

BACA JUGA:Tips Tidak Malas Menunggu Waktu Berbuka, Salahsatunya Mengunjungi Destinasi Wisata di Bukit Tinggi

Diperkirakan, kerugian yang ditimbulkan akibat dampak lingkungan mencapai angka yang sangat signifikan, mencapai Rp 271 triliun.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan perhitungan untuk mengukur kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini.

Angka sebesar Rp 271 triliun yang diungkapkan oleh ahli lingkungan merupakan gambaran awal dari kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat kegiatan ilegal terkait tata niaga komoditas timah.

Kasus ini telah menyeret 14 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

BACA JUGA:Nenek Moyang Orang Jawa Berasal dari Hindustan? Bagaimana Bisa? Ini Ulasan Lengkapnya

Langkah hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.

Kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnis.

Hukum harus ditegakkan dengan tegas untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari jeratan hukum.

Melalui langkah-langkah penegakan hukum yang kuat dan transparan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan, sehingga Indonesia dapat menuju pada tata kelola yang lebih baik dan berintegritas. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: