KPK Sita 19 Kendaraan Mewah, Termasuk Lamborghini dan Hummer dari Rumah Pengusaha Samarinda

 KPK Sita 19 Kendaraan Mewah, Termasuk Lamborghini dan Hummer dari Rumah Pengusaha Samarinda

KPK Sita 19 Kendaraan Mewah, Termasuk Lamborghini dan Hummer dari Rumah Pengusaha Samarinda--

PAGARALAMPOS.COM - Kasus korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik dengan penggerebekan mengejutkan dari Tim Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berhasil menyita sebanyak 19 kendaraan mewah dari rumah seorang pengusaha di Samarinda.

Antara kendaraan tersebut termasuk Lamborghini, Hummer, dan sejumlah mobil mewah lainnya yang menyita perhatian banyak orang.   

Peristiwa ini menjadi bukti konkret dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang terus merajalela di negeri ini.

Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Ks Tubun dan Perumahan Citraland, Samarinda, tim KPK berhasil mengamankan 19 kendaraan mewah dalam upaya menangkap pelaku korupsi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA:Lanud Yohanis Kapiyau Fasilitasi Kedatangan Al-Qur'an Raksasa, Sukseskan MTQ se-Papua 2024

 Menariknya, dalam daftar barang sitaan tersebut terdapat Lamborghini, mobil wear supermewah yang jarang ditemui di jalanan Indonesia.

Selain itu, Hummer, Toyota Harrier, serta sejumlah merek mobil mewah lainnya turut disita dalam operasi yang dilakukan KPK.

Add up to, ada 19 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut.   

Namun, meski operasi penyitaan barang bukti telah dilakukan, proses penitipan barang tersebut belum dapat dilaksanakan dengan segera.

BACA JUGA: Operasi Penyergapan, Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu Berlabel Merk Ternama di Banten

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan kelas I Samarinda, Ari Yuniarto, mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan oleh kondisi kurang memadainya lahan parkir di kantor penyimpanan.   

Ari juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab atas administrasi penerimaan barang bukti yang disita oleh tim KPK, sedangkan proses penitipan dan pengawasan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk koordinasi dengan KPK.   

Sementara itu, status barang bukti tersebut masih belum jelas.

Apakah akan dianggap sebagai rampasan negara atau dikembalikan kepada pemiliknya akan tergantung pada putusan akhir dari kasus yang sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: