Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berhasil Sita Rp 33 M

Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berhasil Sita Rp 33 M

Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berhasil Sita Rp 33 M--

PAGARALAMPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang telah menimbulkan dampak serius, baik ekonomi maupun lingkungan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, serangkaian penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah milik HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Rentang waktu penggeledahan dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Partai Golkar dan Gerindra Mendominasi di Sumatra Selatan, Ini Perolehan Kursi DPR Yang Diperolehnya!

Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah bukti yang di antaranya adalah uang senilai Rp 33 miliar serta dokumen-dokumen yang menjadi kunci dalam penyelidikan kasus ini.

Berdasarkan pernyataan Sumedana, barang bukti yang berhasil disita tidak hanya terbatas pada uang dan dokumen, namun juga termasuk barang elektronik serta uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 2.000.000.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

BACA JUGA:Aji Saka Pendekar Sakti, Keturunan Bangsa Hindustan Yang Pertama Mendiami Tanah Jawa, Begini Kisahnya

Fokus utama penyelidikan adalah aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tata niaga timah ilegal.

Tim penyidik berkomitmen untuk terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti yang ditemukan, dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran di balik tindak pidana yang tengah diselidiki.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan tata niaga komoditas secara transparan dan berkeadilan.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengungkapkan bahwa kasus ini juga berdampak serius pada lingkungan, baik di kawasan hutan maupun non-hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: