Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru, Buntut Pemecatan Perangkat Desa, Ini Pemicunya!
Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru, Buntut Pemecatan Perangkat Desa, Ini Pemicunya!--
PAGARALAMPOS.COM - Usai Pecat Perangkat Desa, Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran, Diberhentikan Sementara.
Langkah ini diambil setelah berbagai pertimbangan serta hasil kesepakatan bersama antara jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si, bersama Polres Seluma, Kejari Seluma, Kodim 0425/Seluma, dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Seluma.
Pertemuan yang dilangsungkan pada Selasa sore, 14 Mei 2024, menyimpulkan beberapa hal penting. Pertama, Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran, secara sementara dihentikan dari jabatannya.
Alasan utamanya adalah karena terbukti melanggar larangan dan kewajiban seorang Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Egianus Kagoya, Tokoh Misterius di Balik Krisis Pilot Susi Air
Keputusan ini merupakan langkah awal yang akan diikuti dengan pemberhentian tetap jika tidak ada perubahan sikap dan perilaku dari Kades terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Hartanto, SH, MH, yang membenarkan keputusan ini, menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan isu perselingkuhan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Namun, lebih kepada tindakan Kades yang mengabaikan peraturan, larangan, dan kewajiban yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin desa.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang tidak ringan, dengan fakta dan data yang diperoleh tim kuasa hukum dan jajaran Pemkab Seluma di lapangan.
BACA JUGA:Dipanggil Bareskrim Polri, Begini Pengakuan Importir Bawang Putih!
Hartanto menegaskan bahwa tugas seorang Kades bukan hanya administratif semata, tetapi juga mencakup penciptaan ketentraman, menjaga nilai-nilai norma sosial budaya, serta menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
Kesepakatan ini akan diajukan terlebih dahulu kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, untuk evaluasi lebih lanjut, mengingat Bupati memiliki wewenang penuh dalam hal ini.
Meskipun Kades Ibran akan diberhentikan sementara, dia masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan posisinya kembali dengan syarat melakukan perbaikan tatanan di lingkungan desa, termasuk menyelesaikan semua kekacauan yang terjadi.
Namun, jika tidak ada perbaikan yang signifikan, maka kemungkinan besar Ibran akan diberhentikan secara permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: