KPK Membidik Dugaan Korupsi Oknum BPK dalam Kasus Food Estate

 KPK Membidik Dugaan Korupsi Oknum BPK dalam Kasus Food Estate

KPK Membidik Dugaan Korupsi Oknum BPK dalam Kasus Food Estate--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam mengungkap dugaan praktik Korupsi yang melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek "food estate".

Dugaan tersebut melibatkan permintaan uang sebesar Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tujuan untuk memuluskan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan ini akan diperdalam setelah proses persidangan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai.

Ali mengungkapkan bahwa tim jaksa KPK membutuhkan konfirmasi dari berbagai pihak untuk menguatkan fakta persidangan sebagai dasar hukum dalam mengusut dugaan tersebut.

BACA JUGA:MBT Abrams Tidak Memadai Untuk Pertempuran Tank On Tank

"Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh," kata Ali kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).

Proses ini menegaskan komitmen KPK untuk mengungkap kasus korupsi dengan cermat dan terukur.

Dalam laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, akan menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL.

Temuan ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi yang menyangkut status WTP dari BPK.

BACA JUGA:Film Ivanna Dendam Arwah Gadis Pirang Belanda, Buruan Nonton!

Ali menjelaskan bahwa jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka baru.

Namun, karena kasus ini sudah bergulir di persidangan, penindakan akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan.

Keterlibatan oknum BPK dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, memberikan kesaksian terkait hal ini dalam sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian SYL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: