Menteri Agama: Siksaan Neraka Lebih Berat Dibandingkan Pencurian Biasa Bagi Para Koruptor!

Menteri Agama Nasaruddin Umar-(foto: kpk/ist)-
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa para pelaku korupsi atau yang sering disebut koruptor mendapatkan siksaan neraka yang jauh lebih berat dibandingkan dengan pencuri biasa.
Pernyataan ini disampaikan Nasaruddin dalam sebuah talkshow bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema “Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan” di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Nasaruddin menekankan pentingnya untuk menyikapi korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi di tempat-tempat ibadah. Ia mengusulkan agar pesan ini disebarluaskan melalui berbagai bahasa agama, di semua rumah ibadah yang sering kita kunjungi, misalnya dengan memasang spanduk yang menggambarkan betapa seriusnya tindakan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang besar.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa pencurian sebuah sepeda motor hanya merugikan pemilik kendaraan tersebut. Namun, pencurian yang berkaitan dengan pajak berakibat pada kehidupan masyarakat banyak.
BACA JUGA:Bagaimana Menghindari Kejahatan Siber? Terapkan 7 Tips Keamanan Data Ini!
"Tobat bagi seseorang yang bersalah, seperti yang ditetapkan oleh Imam Ghazali, adalah dengan mengembalikan barang-barang yang telah diambil dari orang lain.
Jika kita memiliki 280 juta pembayar pajak di Indonesia, apakah mungkin kita mengembalikan uang rakyat satu per satu? Tentu saja tidak," jelas Nasaruddin.
"Dampaknya, neraka bagi koruptor jauh lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa," tegasnya.
BACA JUGA:Dibalik Harem Dinasti Ming Tiongkok, Neraka Bagi Para Selir
Dalam penjelasannya, Nasaruddin juga menyentuh isu hukuman mati bagi koruptor. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penerapan hukuman ini dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti saat negara berada dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter. Namun, hingga kini, hukuman tersebut belum pernah diterapkan.
Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat kaidah, "Apa yang tidak dapat kita lakukan secara maksimal, janganlah kita tinggalkan semuanya. Ia menekankan bahwa tindakan KPK sejauh ini menunjukkan upaya yang signifikan.
BACA JUGA:Menghindari 7 Perbuatan yang Menjerumuskan ke Neraka Walaupun Taat Beribadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: