Pemkot PGA

Terungkap! Inilah Modus Curang Produsen MinyaKita yang Meraup Untung Ratusan Juta

Terungkap! Inilah Modus Curang Produsen MinyaKita yang Meraup Untung Ratusan Juta

Modus Curang Produsen MinyaKita yang Meraup Untung Ratusan Juta-net-

PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah mengungkap sebuah kasus tindak pidana di sektor perindustrian dan perdagangan terkait MinyaKita yang tidak memenuhi standar SNI.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengurangi isi kemasan serta memanfaatkan izin perusahaan yang sudah kedaluwarsa atau yang telah dibekukan oleh Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Sebanyak 10.560 Liter MinyaKita Disita Polri Karena Tak Sesuai Takaran: Satgas Pangan Harus Bertindak!

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan satu orang tersangka dan menyita ribuan botol MinyaKita yang siap diedarkan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar melalui penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Subang.

Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pengepakan dan produksi MinyaKita yang tidak memenuhi standar SNI.

BACA JUGA:Peraturan HET Baru Akan Menaikkan Harga MinyaKita menjadi Rp 15.700 per Liter

"Modus pelaku adalah dengan mengurangi isi kemasan MinyaKita. Kami telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita yang tidak memenuhi syarat SNI, lalu memperdagangkannya di pasaran.

Lebih lanjut, tersangka juga sengaja tidak mencantumkan label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih kurang dari 1 liter.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Stabil Hingga Lebaran

Tersangka yang berinisial K ternyata memiliki pengalaman dalam produksi minyak sawit untuk dijual, lantaran sebelumnya dia bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.

Dalam praktiknya, tersangka telah memproduksi sekitar 44 ton minyak goreng yang kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp.15.700 hingga Rp.16.000 per liter. Keuntungan yang berhasil diraih oleh tersangka dalam satu bulan mencapai 266 juta.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Wonokromo Diminta Beli Minyakita Bundling Produk Lain

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: