Pemkot PGA

Hakim Tegaskan Kasus Hasto Tidak Melanggar Prinsip Ne Bis In Idem!

Hakim Tegaskan Kasus Hasto Tidak Melanggar Prinsip Ne Bis In Idem!

Hakim Tegaskan Kasus Hasto Tidak Ne Bis In Idem-Foto: DetikNews-

PAGARALAMPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak termasuk dalam prinsip ne bis in idem.

Prinsip ini mengatur bahwa seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali untuk perkara yang sama setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan oleh hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan atas nota keberatan yang diajukan oleh Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK, terkait dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

BACA JUGA:Ahok Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Begin Alasan Keja

Dalam nota keberatannya, tim hukum Hasto mengklaim bahwa kasus yang menimpanya bertentangan dengan putusan pengadilan yang melibatkan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," jelas Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA:MAN 1 Pagar Alam Terapkan Pendidikan Anti-Korupsi Pada Siswa, Upaya Membangun Generasi Muda yang Berintegritas

Hakim menjelaskan bahwa putusan dalam kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Wahyu Setiawan dan rekan-rekannya tidak menyebabkan ne bis in idem bagi Hasto.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam konteks hukum pidana, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP berlaku hanya untuk orang yang sama, bukan untuk orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama," tegas hakim.

BACA JUGA:Pemkot Sukses Gelar Sosialisasi Saber Pungli dan Anti Korupsi, Langkah Nyata Tingkatkan Kesadaran Publik

"Karenanya, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak berimplikasi pada ne bis in idem bagi terdakwa Hasto Kristiyanto," tambahnya.

Hakim juga menyebutkan bahwa perbedaan fakta antara dakwaan Hasto dan putusan terhadap Wahyu serta teman-temannya tidak serta-merta menjadikan kasus Hasto batal.

Oleh karena itu, kebenaran dari perkara yang didakwakan harus diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: