Pemkot PGA

Polres Pagar Alam Siap Terapkan KUHP - KUHAP Baru

Polres Pagar Alam Siap Terapkan KUHP - KUHAP Baru

Foto : Polres Pagar Alam ikuti zoom meeting sosialisasi KUHP - KUHAP Baru--ist

PAGARALAMPOS.COM - Polres Pagar Alam ikuti sosialisasi peraturan perundangan baru yang tertuang dalam KUHP dan KUHAP yang digelar secara virtual melalui zoom meeting yang dihelat aula Mapolres Pagar Alam, Rabu (14/1/2026).

Zoom tersebut dipimpin Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK diikuti para pejabat utama yang terhubung langsung dengan Mabes Polri

"Sosialisasi ini penting diikuti, sekaligus awal kesiapan Polres Pagar Alam penerapan aturan hukum baru," ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK.

Dalam sosialisasi tersebut, berbagai pembaruan penting dalam Kitab Undang-Undang dibedah tuntas. Materi yang disampaikan menjadi bekal bagi jajaran kepolisian agar mampu menerapkan hukum secara tepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jajaran Polres Pagar Alam Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja TA 2026

BACA JUGA:Respon Cepat Satlantas Polres Pagar Alam Cegah Aksi Balap Liar

Kapolres AKBP Januar menegaskan komitmennya. “Perubahan aturan adalah tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada warga Pagar Alam,” katanya.

Dukungan penuh juga disampaikan Kapolda Sumatera Barat. “Polri harus siap beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan pemahaman yang kuat, kepercayaan masyarakat akan terus tumbuh,” tegasnya.

Untuk diekektahui, KUHP dan KUHAP adalah kitab yang menguraikan hukum positif dan dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia. Keduanya merupakan kitab penting yang menjadi dasar dalam penegakan hukum. Meski sering disamakan, KUHP dan KUHAP memiliki fungsi dan tujuan berbeda.

KUHP adalah kodifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana, sanksi pidana, dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia.

Berdasarkan 1/2023, KUHP merupakan hukum pidana nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Hindia Belanda. KUHP Nasional pun  disusun untuk menyesuaikan dengan Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Jaga Kondusifitas di Tempat Wisata Pascanataru, Polres Pagar Alam Terjunkan 126 Personel KRYD

BACA JUGA:Kesiapan Penuh Polres Pagar Alam Pengamanan Nataru, Kapolres : Humanis dan Responsif Laksanakan Ops Lilin Mus

Sedangkan KUHAP adalah kodifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara dan mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: