Cegah Penyelewengan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Cegah Penyelewengan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Foto : Pengawasan BPNT.-Cegah Penyelewengan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT-Humas Polri

JATIM, PAGARALAMPOS.COM - Polri melalui Pansus Antikorupsi mendukung Kementerian Sosial dalam pendistribusian sembako/BPNT.

Juga termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lamongan. Ini juga merupakan jenis pengawasan.

Ketua Tim Budi Agung Nugraha menjelaskan, hasil di lapangan menunjukkan upaya yang dilakukan untuk memajukan KPM.

Pengambilan sembako/BPNT yang dikemas oleh penyedia. Meskipun paket itu memang dimaksudkan.

Apalagi penggembalaan menunjukkan adanya kontradiksi dengan Keputusan Menteri Sosial No. April 2023.

BACA JUGA:Website Pencairan Bansos BPNT 2024 Membuka Akses Baru bagi Masyarakat

KPM yang tidak mau mengkonsumsi Paket Sembako/BPNT akan didiskualifikasi.

Pansus merekomendasikan Kementerian Sosial RI untuk memperkuat hubungan masyarakat dan pendidikan bagi KPM.

“Tujuannya agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (07/06/24).

Menurut dia, Satgas juga merekomendasikan untuk melakukan penilaian terhadap SDM Pendamping Sosial di daerah agar KPM dapat menikmati haknya.

BACA JUGA:Cair Juni Ini Rp400.000! Bagi Yang Punya Kartu KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT

Cara untuk mencapai hal ini adalah dengan membuat peraturan dan mekanisme yang bertujuan untuk menjadikan bantuan pangan pokok/BPNT dan PKH lebih akuntabel.

Juga transparan dan adil di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk menyempurnakan pedoman kebijakan dan pengelolaan.

"Hal ini untuk memperkecil peluang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merampas hak-hak KPM.''

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: