Cair Juni Ini Rp400.000! Bagi Yang Punya Kartu KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT

Cair Juni Ini Rp400.000! Bagi Yang Punya Kartu KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT

Cair Juni Ini Rp400.000! Bagi Yang Punya Kartu KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT -Ilustrasi-tribun.com

PAGARALAMPOS.COM - Menjadi hal-hal yang ditunggu-tunggu, Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini sudah memasuki tahap 2 termin 3.

Baik itu melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Proses penyaluran bansos BPNT ini dikejar hingga minggu ini untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi penerima pada gelombang ini, dengan status Surat Perintah Membayar (SPM) di website SIK-NIG.

Adapun jumlah bantuan yang didapat Rp200.000 per bulan, dengan alokasi Maret, dan April. 

Sehingga, total bantuan yang didapat untuk kali ini adalah Rp400.000. 

BACA JUGA:Bikin Merinding! Inilah Misteri Gunung Lawu, Terdapat Makam Hingga Spiritual

Penyaluran masih akan dipercepat untuk tahap selanjutnya untuk alokasi Mei dan Juni, yang kemungkinan besar akan disalurkan pada Juni dengan besaran juga Rp400.000. 

Bansos BPNT ini adalah program yang dirancang sebagai stimulus, agar masyarakat penerima manfaat bisa sedikit terbantu dalam pemenuhan gizi makanan mereka sehari-hari. 

Terutama, untuk mereka yang memiliki anggota keluarga yang sedang hamil dan balita dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pengurus bansos tersebut. 

Adapun jumlah bantuan yang didapat per tahunnya untuk satu keluarga Rp2.400.000, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membeli kebutuhan sehari-hari kapan saja dan dimana saja. 

BACA JUGA:Wow! 3 Suku-suku Tertua di Papua Barat Ini, Ternyata Masih Sangat kaya Dengan Budaya Lokal!

Berbeda dari tahun sebelumnya, yang penyalurannya berbentuk paketan sembako senilai Rp200.000, dan telah ditentukan bahan pokoknya serta diarahkan untuk diambil di agen e-waroeng tertentu.

Bagi kamu pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS PBI yang dibayarkan melalui APBN, berpeluang mendapatkan bansos BPNT Sembako ini. 

Dengan catatan, kamu perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan yang sudah online dan padan di Dukcapil setempat, dan pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang masih aktif minimal 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com