Menteri Agama Menyuarakan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dalam Ibadah Ramadan, Ini Aturannya!

 Menteri Agama Menyuarakan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dalam Ibadah Ramadan, Ini Aturannya!

Menteri Agama Menyuarakan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dalam Ibadah Ramadan, Ini Aturannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agama, Yaqut C. Qoumas, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 05/2022, telah mengeluarkan pedoman yang menegaskan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan tahun 2024.

SE tersebut mengatur bahwa ibadah salat tarawih dan tadarus Al-Qur'an yang dilakukan selama bulan suci Ramadan harus mengutamakan penggunaan pengeras suara dalam, bukan luar.

Aturan tersebut, yang dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengalaman beribadah selama bulan suci Ramadan, bertujuan untuk mengarahkan umat Muslim agar lebih merasakan kedekatan dengan Allah SWT tanpa gangguan suara yang datang dari luar masjid atau musala.

Penggunaan pengeras suara dalam, sebagaimana dijelaskan dalam SE tersebut, adalah pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.

BACA JUGA:Jejak Sejarah Kerajaan Tua di Indonesia, Inilah 5 Nama Kerajaannya

BACA JUGA:Siapa Bilang Saat Haid Tidak Boleh Mendaki Gunung? Ini Tips Aman Mendaki Saat Sedang Datang Bulan

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa suara-suara yang disampaikan, baik itu dalam bentuk pembacaan Al-Qur'an, selawat atas Nabi, atau suara azan, dapat didengar dengan jelas oleh jemaah tanpa gangguan dari luar lingkungan ibadah.

Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa pengeras suara luar tetaplah memiliki peran penting dalam upaya menyebarkan dakwah Islam kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

Pengeras suara luar tetap digunakan untuk kegiatan syiar Islam seperti pengumandangan azan dan kegiatan dakwah lainnya.

Aturan ini juga menegaskan penggunaan pengeras suara luar untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, sebagai bagian dari upaya menyampaikan pesan keagamaan kepada masyarakat yang lebih luas pada hari-hari besar umat Islam.

BACA JUGA:Kudu Dikepoin, Makanan Khas Sumatera Selatan Ternyata Miliki Sejarahnya Tersendiri!

BACA JUGA:Mengungkap Tabir Misteri Situs Gunung Padang, Inilah 4 Fakta Yang Kontroversi

Pedoman yang disampaikan dalam SE Menag ini juga mengatur tata cara pemasangan dan penggunaan pengeras suara, termasuk pengaturan volume yang disesuaikan dengan kebutuhan serta perhatian terhadap kualitas rekaman yang diputar.

Semua ini bertujuan untuk memastikan pengalaman beribadah yang optimal bagi jemaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: