Instruksi Gubernur, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Kata Kasat Pol PP Provinsi!

Instruksi Gubernur, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Kata Kasat Pol PP Provinsi!

Instruksi Gubernur, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Kata Kasat Pol PP Provinsi!--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan instruksi tegas kepada para pengusaha tempat hiburan di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra, tempat-tempat seperti Pijat Modern (Spa), Live Musik, dan hiburan malam diwajibkan tutup mulai dari H-1 sebelum bulan puasa hingga H+2 seusai bulan puasa.

Instruksi tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban serta operasional tempat hiburan selama bulan puasa. S

elain itu, Pj Gubernur Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati dan Wali Kota untuk memberitahukan kepada pemilik usaha atau pengelola tempat-tempat hiburan terkait kebijakan ini.

BACA JUGA:Menteri Pertanian, Program Makan Siang dan Susu Gratis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

Menurut Aris, SE tersebut memuat himbauan kepada pengusaha hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan puasa.

Meskipun belum ada komplain dari para pengusaha, pihaknya tetap akan melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada pengusaha yang melanggar aturan dengan tetap membuka tempat usaha mereka.

"Akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi yang masih buka, nanti kita akan lakukan razia khusus untuk melakukan pantauan kepada pengusaha nakal," tegas Aris.

Selain itu, dalam upaya menciptakan suasana yang tenang dan damai selama bulan Ramadan, Aris juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk menggunakan tirai agar aktivitas usaha mereka tidak mencolok selama bulan puasa.

BACA JUGA:Amalan yang Wajib Kita Kerjakan di 10 Hari Pertama Melaksanakan Puasa!

"Kami minta pengusaha makanan atau restoran menggunakan tirai agar tidak mencolok makanan yang dijualnya. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban sehingga tercipta bulan Ramadan yang kondusif, nyaman, dan sejuk bagi umat Muslim," tambahnya.

Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan untuk menghormati praktik keagamaan umat Islam, serta untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting guna menjaga kerukunan dan kedamaian selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, terutama dari masyarakat Muslim yang melihatnya sebagai langkah positif dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: