Menteri Agama Menyuarakan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dalam Ibadah Ramadan, Ini Aturannya!
Menteri Agama Menyuarakan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dalam Ibadah Ramadan, Ini Aturannya!--
Lebih lanjut, SE Menag juga menyediakan panduan waktu penggunaan pengeras suara dalam setiap jenis kegiatan ibadah, mulai dari salat fardu harian hingga kegiatan syiar Ramadan dan takbir Idul Fitri.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan arahan yang jelas dan terukur bagi masyarakat Muslim dalam menjalankan ibadah mereka.
BACA JUGA:Kebijakan Baru Impor Berdampak Langsung pada Penumpang, Cek Selengkapnya Disini!
Tidak hanya itu, SE ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam juga diharapkan untuk memastikan implementasi yang efektif dari pedoman ini di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, Surat Edaran Menag Nomor 05/2022 ini bukan hanya sekadar sebuah peraturan, tetapi juga merupakan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan pengalaman beribadah umat Muslim selama bulan Ramadan, sambil tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Semoga dengan adanya pedoman ini, ibadah Ramadan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah bagi seluruh umat Muslim di Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: