Gerindra Akan Ikuti Mekanisme Penentuan Ketua DPR Sesuai UU MD3, Ini Pernyataan Ahmad Muzani

Gerindra Akan Ikuti Mekanisme Penentuan Ketua DPR Sesuai UU MD3, Ini Pernyataan Ahmad Muzani

Gerindra Akan Ikuti Mekanisme Penentuan Ketua DPR Sesuai UU MD3, Ini Pernyataan Ahmad Muzani--

PAGARALAMPOS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa penentuan Ketua DPR akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (7/3/2024).

Menurut Muzani, Undang-Undang MD3 telah menetapkan bahwa Ketua DPR akan dijabat oleh partai politik peserta pemilu berdasarkan urutan kacang.

"Undang-Undang MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan begitu, jadi ya sudah itu aja diikuti," ungkap Muzani.

BACA JUGA:Begini Kisah Kejayaan Padjajaran di Tanah Jawa, Konon Tak Mampu Ditaklukkan Majapahit

BACA JUGA:Ditjen Diktiristek Raih Dua Penghargaan Prestisius di Public Relations Indonesia Awards 2024, Ini Kategorinya!

Lebih lanjut, Muzani menegaskan bahwa Gerindra tidak memiliki rencana untuk mengusulkan revisi UU MD3 atau peraturan lainnya terkait mekanisme penentuan Ketua DPR.

Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas politik di kalangan partai politik.

"Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 atau tatib apa pun yang menyangkut hal itu. Untuk apa, untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang tetap guyub," kata Muzani.

Selain itu, Muzani juga mengajak berbagai pihak agar fokus melayani rakyat setelah gelaran pemilu terlaksana.

BACA JUGA:10 Makanan Oriental Paling Populer dan Digemari dari Berbagai Negara. Apa Saja? Ini Daftarnya

BACA JUGA:Ikuti Seleksi SIP TA 2024, Bintara Polres Pagar Alam Tes Kesampataan Jasmani

"Bagaimana pun pemilu yang kemarin sudah berlangsung juga dengan riuh rendah sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai, terpilih, ya kita harus sama-sama bareng untuk memperjuangkan rakyat bangsa Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: