Partai NasDem dan Gerindra Berlomba Raih Kursi Ketua DPRD Kota Palembang

Partai NasDem dan Gerindra Berlomba Raih Kursi Ketua DPRD Kota Palembang

Gedung DPRD Kota Palembang-Kolase by Pagaralampos.com-net

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Partai NasDem saat ini mendominasi perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kota PALEMBANG.

Sementara Partai Gerindra secara ketat mengejar posisi tersebut dengan selisih yang sangat tipis. Hasil real count yang diperoleh dari situs resmi pemilu2024.

kpu.go.id pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 12.00 WIB, mengungkapkan bahwa suara yang telah dihitung mencapai 48,13 persen, setara dengan 2.299 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 4.777 TPS di Palembang.

Dalam perhitungan suara ini, Partai NasDem dan Partai Gerindra bersaing ketat untuk merebut kursi Ketua DPRD Palembang. 

BACA JUGA:PAN Raih 15 Kursi DPRD Empat Lawang, Siap Usung Joncik Muhammad di Pilkada 2024

Partai NasDem unggul dengan meraih 24.314 suara atau sekitar 16,07 persen, sedangkan Partai Gerindra berada di posisi kedua dengan perolehan suara 24.299 atau sekitar 16,06 persen. 

Sedangkan, Partai Demokrat yang sebelumnya memegang kursi Ketua DPRD Kota Palembang, kini berada di peringkat ketiga dengan 17.157 suara atau sekitar 11,34 persen. 

Di posisi keempat, Partai PKS mendapatkan 16.563 suara atau sekitar 10,95 persen.

Meskipun Partai Golkar menempati posisi kelima dengan meraih 16.128 suara, atau sekitar 10,66 persen, sedangkan PDI Perjuangan keluar dari lima besar dan berusaha mengejar dengan perolehan suara sementara sebanyak 13.392 atau sekitar 8,85 persen. 

BACA JUGA:Parpol Demokrat – PDI Perjuangan, Dampingi Nasdem Masuk Unsur Pimpinan?

Namun, perlu diingat bahwa informasi yang tertera di situs KPU masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil akhir.

KPU menjelaskan bahwa publikasi formulir model C/D adalah hasil perhitungan suara di TPS untuk mempermudah akses informasi publik.

Perhitungan suara dilakukan secara bertahap oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat Kabupaten, Kota, hingga Provinsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: