Ada 5 Tersangka Selain Menkominfo, Johnny G Plate Keciprat Berapa Kasus BTS 4G?
Foto : Menkominfo Johnny G Plate saat memenuhi panggilan jaksa di Kejagung. --Dokumen Kejagung
Bahwa, pihak Kejagung masih melakukan pendalaman terkait aliran dana proyek BTS 4G ini.
Demikian juga untuk menjawab soal berapa uang terkait korupsi ini yang dinikmati Johnny serta ada-tidaknya aliran duit ke partai Johnny Plate.
"Kita masih terus mengumpulkan bukti tambahan," ungkap Kuntadi.
Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja.
"Kita masih kumpulkan alat bukti lain. Kalau memang terbukti ada akan kita sampaikan," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Gabungan TNI - Polri Ada Misi Penyelamatan Sandera 4 Pekerja BTS di Okbibab
Terkait kasus korupsi iproyek BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Sebagaimana dibeberkan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Bahwa hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: