Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, Ini Dia Orangnya!

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, Ini Dia Orangnya!

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, Ini Dia Orangnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Pada Jumat (26/4/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan penahanan langsung untuk tiga dari lima tersangka tersebut.

Menurut Kuntadi, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima tersangka baru dalam kasus ini.

Tersangka-tersangka tersebut adalah:

BACA JUGA:Melawan Tantangan, Ini Dia Langkah SKK Migas Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Nasional!

HL selaku beneficiary owner PT TIN
FL yang bertugas di bagian marketing
SW yang menjabat sebagai kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga Maret 2019
BN yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung sejak Maret 2019
AS yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:IST Ampera Desak KPK Usut Tuntas Dugaa Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus TPPU Bupati Banjarnegara
Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung ditahan.

Namun, BN tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara AS tidak hadir saat dipanggil dan akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Dengan penambahan lima tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi timah ini menjadi 21 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus serupa yang terjadi dalam rentang waktu yang sama.

BACA JUGA:Pendidikan Bela Negara bagi Pegawai PPPK Tahun 2024 Resmi Ditutup

Sebelumnya, kasus ini melibatkan beberapa nama besar, termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.

Kejagung terus melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Sandra Dewi terkait rekening-rekening yang terkait dengan Harvey yang telah diblokir.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Harvey Moeis, dalam kasus dugaan TPPU.

BACA JUGA:Ingin Anak Terlahir dengan Rambut Lebat? Rajin Konsumsi Makanan Ini

Berikut ini adalah rincian 16 tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

Toni Tamsil alias Akhi (TT) – Tersangka Perintangan Penyidikan
Suwito Gunawan (SG) – Tersangka Pokok Perkara
MB Gunawan (MBG)
Tamron alias Aon (TN)
Hasan Tjhie (HT)
Kwang Yung alias Buyung (BY)
Achmad Albani (AA)
Robert Indarto (RI)
Rosalina (RL)
Suparta (SP)
Reza Andriansyah (RA)
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
Emil Ermindra (EE)
Alwin Akbar (ALW)
Helena Lim (HLN)
Harvey Moeis (HM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: