Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Ternyata Kepala Bea Cukai Ini Koleksi Kendaraan Antik

Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Ternyata Kepala Bea Cukai Ini Koleksi Kendaraan Antik

Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono--Google.com

3. Mobil Sedan Mini Morris (kuno/antik) Tahun 1961, hasil sendiri Rp. 80.500.000.

4. Mobil Fiat Sedan (kuno/antik) Tahun 1974, hasil sendiri Rp. 55.500.000.

5. Mobil Smart Sedan tahun 2010, hasil sendiri Rp. 75.000.000.

6. Sepeda Motor Vespa Piagio (kuno/antik) tahun 1962 hibah dengan akta Rp. 9.000.000.

7. Sepeda motor Vespa Piagio (kuno/antik) tahun 1966 hibah dengan akta Rp. 8.000.000.

8. Mobil Honda Brio tahun 2016, hasil sendiro Rp. 80.000.000.

9. Mobil Ford Sedan (kuno/antik) tahun 1966, hasil sendiri Rp. 260.500.000.

10. Mobil Sedan Chevrolet OBIL, (kuno/antik) Tahun 1958, hasil sendiri Rp. 205.500.000.

11. Mobil Sedan Austin (kuno/antik) tahun 1963 hasil sendiri Rp. 72.500.000.

12. Mibil Toyota Jeep tahun 2019, hasil sendiri Rp. 960.000.000.

13. Mobil Sedan Citroen (kuno/antik) tahun 1987, hasil sendiri Rp. 42.500.000.

BACA JUGA:Menyorot Gaya Hidup Mewah Gubernur Lampung, Netizen Usulkan KPK Usut Harta Kekayaan Arinal

Terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi yang menyeret kepala Bea Cukai Makasar tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," jelasnya.

Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: