Misteri di Balik Pencabutan Gugatan, Apa Rahasia Bupati Sidoarjo Cabut Praperadilan?

Misteri di Balik Pencabutan Gugatan, Apa Rahasia Bupati Sidoarjo Cabut Praperadilan?

Misteri di Balik Pencabutan Gugatan, Apa Rahasia Bupati Sidoarjo Cabut Praperadilan?--

PAGARALAMPOS.COM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Pencabutan gugatan ini telah disetujui oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro, SH.MH., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro, SH.MH," ujar pejabat humas PN Jaksel dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Meskipun alasan pencabutan gugatan tersebut tidak diungkapkan, langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan media.

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Pengangkatan PPPK, Validasi Data BKN sebagai Kunci Utama, Ini Kata Abdullah Azwar Anas!

Djuyamto, pejabat humas PN Jaksel, menyatakan, "Tidak tahu (alasan pencabutan), tidak disebutkan pemohon."

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Gus Muhdlor mengajukan praperadilan terhadap KPK dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo tidak sah.

BACA JUGA:Sukatno MSi dari BEMG Bersiap Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Daftar ke Partai Gerindra

Dalam permohonannya, Gus Muhdlor meminta agar hakim praperadilan mengabulkan gugatannya.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo... adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi permohonan praperadilan yang dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Gus Muhdlor juga meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan dan menilai penyitaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya tidak sah.

Dugaan Korupsi yang Membelit Gus Muhdlor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: