4 Remaja Sumsel Jadi Korban TPPO, Terperangkap Prakrek Prostitusi, Begini Alur Modus Pelakunya

4 Remaja Sumsel Jadi Korban TPPO, Terperangkap Prakrek Prostitusi, Begini Alur Modus Pelakunya

Foto : Ilustrasi, TPPO.-4 Remaja Sumsel Jadi Korban TPPO, Terperangkap Prakrek Prostitusi, Begini Alur Modus Pelakunya-Google.com

PAGARALAMPOS.COM - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korbannya merupakan empat anak asal Sumsel yang diperbudak menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, keempat korban yang rata-rata usianya masih 15 hingga 17 tahun dipekerjakan tanpa dibayar. Setiap harinya mereka harus melayani 10 hingga 20 pria hidung belang.

Hendro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya, dengan nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR pada Senin (6/5/2024).

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan seorang muncikari berinisial YY (24) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia dibekuk bersama enam anak buahnya.

BACA JUGA:Sosialisasi Anti TPPO, Langkah Proaktif Desa Dempo Makmur dalam Mencegah Perdagangan Manusia

"Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Hendro memaparkan, tersangka YY menjual keempat korban sebagai PSK sejak Januari 2024. Untuk memperlancar aksinya, YY memesan dua unit apartemen di Surabaya sebagai basecamp.

Setiap harinya, pada pukul 12.00 WIB, YY mendatangkan ahli make up untuk merias para korban.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, anak buahnya yang telah ditetapkan tersangka dan korban disebar menuju hotel yang sudah ditentukan YY.

BACA JUGA:Upaya Minimalisasi TPPO, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Gelar Sosialisasi di Dempo Makmur

Setiap harinya, tersangka YY memesan lima kamar hotel. Empat kamar digunakan untuk korban melayani tamu. Sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor para joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.

"Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 hingga 03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen B," ujarnya.

Hendro mengungkapkan, rata-rata tarif yang dibebankan kepada tamu di kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 1,3 juta, tergantung negosiasi antara joki dengan pelanggannya. Mirisnya, kesemua uang yang diperoleh dikuasai oleh YY. Artinya, para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya.

"Tersangka YY selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada tersangka YY untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: