Polri Bongkar TPPO Jalur Bandara, 25 CPMI Gagal Diberangkatkan

Polri Bongkar TPPO Jalur Bandara, 25 CPMI Gagal Diberangkatkan

Foto : Polresta Soetta saat pers confrence TPPO--Pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat hendak memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri.

Para tersangka terdiri dari R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36), menjanjikan pekerja migran dengan gaji tinggi untuk bekerja di negara seperti Uni Emirat Arab, Singapura, dan Korea Selatan.

Penangkapan berawal dari laporan kejanggalan dokumen empat CPMI yang akan berangkat melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap ketujuh tersangka yang merupakan perekrut dan pihak yang membantu proses keberangkatan ilegal.

BACA JUGA:Kemnaker Pulangkan 36 CPMI Asal NTB, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:4 Remaja Sumsel Jadi Korban TPPO, Terperangkap Prakrek Prostitusi, Begini Alur Modus Pelakunya

Polisi juga menyelamatkan sebanyak 25 CPMI non-prosedursl yang menjadi korban perdagangan orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Serta Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Serta Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: