4 Remaja Sumsel Jadi Korban TPPO, Terperangkap Prakrek Prostitusi, Begini Alur Modus Pelakunya
Foto : Ilustrasi, TPPO.-4 Remaja Sumsel Jadi Korban TPPO, Terperangkap Prakrek Prostitusi, Begini Alur Modus Pelakunya-Google.com
BACA JUGA:Waspada Penyalur TKI Ilegal, Jadi Korban TPPO Segera Lapor
Sementara itu, lanjut Hendro, anak buah YY yang bertindak sebagai admin atau joki memperoleh komisi mulai dari Rp 75 ribu sampai dengan Rp 450 ribu. Tergantung besaran uang yang dibayarkan pria hidung belang pengguna jasa korban.
Hendro menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Yakni YY sebagai muncikari utama dan para admin atau joki dengan inisial RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
BACA JUGA:Tindak Aja Kalau Ada Yang Bekingi TPPO, Ya Tindak Juga Jika Libatkan Oknum Polri
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal hingga 10 tahun," kata Hendro.
Adapun, keempat anak yang menjadi korban tengah menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: