Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?--
PAGARALAMPOS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah menimbulkan kehebohan setelah ia memilih untuk tidak menghadiri panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2024).
Keputusannya untuk tidak hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah menciptakan kekosongan dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa informasi yang diperoleh dari penyidik menunjukkan bahwa Azis tidak memberikan keterangan apa pun terkait kasus tersebut.
Ali menegaskan pentingnya kerjasama dari Azis dalam memberikan keterangan, serta memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan berikutnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Dituduh Melukai Koper Penumpang di Bandara Indonesia, Ini Faktanya!
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai sikap yang akan diambil oleh Azis terkait panggilan tersebut.
Kasus ini menjadi semakin menarik perhatian publik karena Azis Syamsuddin merupakan figur yang memiliki keterkaitan yang cukup kuat dengan politik dan pemerintahan.
Mantan wakil ketua umum Partai Golkar tersebut sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dan mendekam di Rutan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa suap pengurusan perkara di KPK.
Pemeriksaan terhadap Azis dianggap sangat penting oleh pihak KPK untuk melengkapi berkas perkara kasus pungli di Rutan KPK.
BACA JUGA:Sejarah Peradaban Yunani Kuno Awalnya Tak Ada Penjara, Ternyata Orang Ini Penggagasnya
Pasalnya, keberadaan Azis sebagai saksi dapat menjadi kunci untuk mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus tersebut, sehingga konstruksi perkara dapat menjadi lebih utuh dan jelas.
Selain itu, Ali juga menegaskan bahwa KPK sangat berkomitmen untuk membersihkan perilaku korup di Rutan Cabang KPK dan menemukan kelemahan dalam pengelolaan rutan tersebut.
Terungkapnya kasus ini juga membuka mata terhadap adanya praktik korupsi yang melibatkan aparat sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah Achmad Fauzi serta beberapa ASN lainnya dari Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: