Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?--

BACA JUGA:Jejal Pemukiman Prasejarah, Menjadikanya Kota-Kota Pertama di Dunia

Mereka diduga terlibat dalam mengumpulkan uang pungli dari para tahanan kasus korupsi di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar selama periode 2019 hingga 2023.

Tersangka-tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka diduga secara sistematis mengumpulkan uang pungli dari tahanan kasus korupsi dan membaginya sesuai dengan posisi masing-masing, termasuk kepada Achmad Fauzi yang diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan betapa dalamnya permasalahan korupsi di Indonesia, termasuk di lembaga penegak hukum seperti KPK.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pagar Alam Memimpin Rakor Bersama Menpan RB untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berkelanjutan

Dengan belum adanya kehadiran Azis sebagai saksi, proses penyidikan menjadi terhambat, namun KPK tetap bertekad untuk mengungkap kebenaran dan membersihkan lembaga tersebut dari perilaku korup. *

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: