Pisau Dipinggang Antarkan Gunawan ke Balik Jeruji Besi

Pisau Dipinggang Antarkan Gunawan ke Balik Jeruji Besi

Pisau Dipinggang Antarkan Gunawan ke Balik Jeruji Besi - Foto: Humas Polres Pagaralam/SAJAM : Kedua pelaku yang diamankan tim Opsnal Polres Pagaralam. Tersangka Gunawan beserta barang bukti sajam.--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM – Gegara pisau dipinggang, seorang pemuda asal Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabuapten Empat Lawang harus mendekam dibalik sel tahanan Polres Pagaralam.

Adalah Gunawan  (20), pemuda tersebut sempat diamankan bersama seorang rekannya.

Pada saat itu, gerak geriknya cukup mencurigakan saat kepergok Tim Opsnal sedang patroli di jalan lintas Pagaralam – Lahat pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 23.10 WIB, ujar Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE kepada Pagaralampos.com, Sabtu (15/4/2023).

Ditambahkan, Kanit Pidum Rendy Lawizky Pelawi STrk mengatakan, kejadiannya persis tak jauh dari masjid di Dusun Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah.

BACA JUGA: Jelang Lebaran : Polres Pagar Alam Ingatkan Sopir Bus, Hindari Konsumsi Obat Penyebab Ngantuk

“Dia (Gunawan, red) beserta rekannya menunjukkan gelagat mencurigakan saat kita melintas melakukan patroli malam,” ucap Ipda Rendy Lawizky.

“Melihat dua orang laki-laki mencurigakan yang sedang nongkrong di dekat masjid langsung kita hampiri,” uxapnya.

Lantas, dilakukan penggeledahan. Benar saja, ucap Kanit Pidum salahsatu pemuda tersehut kedapatan membawa sajam jenis pisau sepanjang sekutar 25 cm.

Pekaku terpaksa diamankan, dikhawatirkan berencana melakukan aksi kejahatan. Pasalnya, mereka dengan gelagat mencurigakan nongkrong hingga larut malam diduga menunggu mangsa.

BACA JUGA:Tim Opsnal Polres Pagar Alam Gulung 4 Komplotan Curat, Dalangnya Residivis

“Sajam tersebut diselipkan di pinggang bagian depan pelaku Gunawan. Lalu keduanya kita amankan ke Mapolres Pagaralam,” katanya.

Untuk sementara, pelaku kepemilikan Sajam yakni Gunawan terancam dijerat pidana pasal 2 Ayat 1  UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.

‘Barang siapa dengan sengaja hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis penikam atau penusuk sebagai mana dimaksud, terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Darurat terkait kepemilikan sajam,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: