Perppu CK Dipastikan KKP Ciptakan Iklim Usaha Perikanan Yang Kondusif
---tangkapan layar-kkp.go.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa prinsip ultimum remedium yang lebih mengedepankan sanksi administratif sebelum sanksi pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa pasca diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, seluruh peraturan pelaksanaan UU CK pada dasarnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu tersebut.
BACA JUGA:Menteri KKP Ingatkan Perusahaan Tambang Wajib Mempunyai PKKPRL
“Sesuai Pasal 184 Perppu CK, secara umum pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan tetap dilaksanakan sesuai prinsip ultimum remedium, yakni mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum sanksi pidana”, terang Adin pada Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Selasa (21/2) di Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Adin menjabarkan bahwa terdapat beberapa penyempurnaan terminologi dalam Perppu Ciptaker yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dalam merumuskan pasal sangkaan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Ruas Lingkar Timur Kota Prabumulih Baru Capai 2 Persen, Ini Kendalanya
Istilah tidak memenuhi perizinan berusaha dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi perizinan berusaha, sehingga akan dikenakan sanksi administratif. Sedangkan istilah tidak memiliki perizinan berusaha dikategorikan bahwa pelaku usaha yang melanggar tidak memiliki satupun dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan, sehingga pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Diharapkan pelaku usaha memahami penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana untuk kepatuhan dalam pelaksanaan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku”, ungkap Adin.
Lebih lanjut Adin menegaskan bahwa dengan tidak adanya perubahan substansi mengenai jenis-jenis sanksi administratif, maka penegakan hukum dalam Perppu Ciptaker tetap menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.
BACA JUGA:Pengolah Sisik Ikan di Boyolali Difasilitasi KKP, Sudah Ekspor ke Jepang dan India
“Ketentuan lebih lanjut sanksi administratif tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang terkait pemanfaatan ruang laut, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan”, jelas Adin.
Menurut Adin, penerapan sanksi administratif dipandang efektif mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht, di mana kemungkinan putusan dapat berbentuk hukuman penjara dan penyitaan kapal, sehingga dampak pengenaan sanksi pidana sangat signifikan yaitu dapat membuat tutupnya usaha yang dilakukan. Sementara pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha.
BACA JUGA:SUMEKS.CO Raih Penghargaan Khusus dari Kemenkumham Sumsel
"Tentunya kami mengharapkan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan dapat terus berkembang dan maju menjadi besar. Di sisi lain, kami juga menegaskan kepada para pelaku usaha supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan tetap mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tanggap Adin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kkp.go.id