Menteri KKP Ingatkan Perusahaan Tambang Wajib Mempunyai PKKPRL
Menteri KKP-tangkapan layar-kkp.go.id
KOLAKA, PAGARALAMPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2/2023).
Keduanya mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, untuk segera mengurus PKKPRL mengingat masih ada perusahaan di wilayah itu yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.
"Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama," ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.
BACA JUGA:Pengolah Sisik Ikan di Boyolali Difasilitasi KKP, Sudah Ekspor ke Jepang dan India
Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.
Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.
BACA JUGA: Penerapan Ekosistem Logistik Nasional Disiapkan KKP
Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.
"Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut," tegasnya.
BACA JUGA:Menag Bersama Dubes RI Bahas Akselesari Program Kerja Sama Dua Negara
Senada dengan Menteri Trenggono, Anggota IV BPK Haerul Saleh turut mengimbau pelaku usaha pertambangan di Kolaka untuk patuh pada aturan. Kepatuhan ini menurutnya akan meningkatkan pemasukan keuangan negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kkp.go.id