Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam Diberhentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam Diberhentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan-tangkapan layar-kkp.go.id
Batam, PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT. TTB.
Kejadian ini di Desa Sembulang Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu 6 Mei 2023.
Penghentian sementara tersebut dilakukan lantaran tambak udang tersebut terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT. TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)", terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.
BACA JUGA:Melihat Sejarah Suku Rejang, Bangsa Maju dan Tidak Mengalami Penjajahan
Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT. TTB tersebut.
Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam.
Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.
Kedua, tambak udang milik PT. TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.
BACA JUGA:KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
Terakhir, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
"IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budidaya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi operasional tambak udang milik PT. TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas", ujar Adin.
Pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk Penghentian Sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA:Viral! Inilah Kampus Terbaik Indonesia Yang Masuk Rangking Dunia, Nomor 6 Lahirkan Menteri!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kkp.go.id