Menteri KKP : Kebijakan PIT Selaras dengan Upaya FAO Berantas IUUF

Menteri KKP : Kebijakan PIT Selaras dengan Upaya FAO Berantas IUUF

Menteri KKP : Kebijakan PIT Selaras dengan Upaya FAO Berantas IUUF-tangkapan layar-kkp.go.id

Bali, PAGARALAMPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).

Ini sejalan dengan upaya Organisasi Pangan Dunia (FAO) dalam memberantas praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing).

Hal ini disampaikannya dalam 4th Meeting of the Parties The FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) yang berlangsung di Bali, Senin 8 M ei 2023. 

Pertemuan diikuti 243 partisipan yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO dan organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.

BACA JUGA:Melihat Sejarah Suku Rejang, Bangsa Maju dan Tidak Mengalami Penjajahan

"Penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dapat mendukung tujuan PSMA untuk mencegah penangkapan ikan Ilegal, tidak diatur dan tidak terlaporkan (IUU Fishing) serta mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab," ungkap Menteri Trenggono saat membuka pertemuan.

Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih. 

Implementasi kebijakan ini pun didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut, dan pesawat air surveillance guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.

BACA JUGA:Viral! Inilah Kampus Terbaik Indonesia Yang Masuk Rangking Dunia, Nomor 6 Lahirkan Menteri!

Menteri Trenggono melanjutkan, kebijakan PIT untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah timur Indonesia. 

Di mana, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.

"Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri," paparnya.   

Direktur Jenderal FAO Dr Qu Dongyu mengungkapkan apresiasinya atas penyelenggaran pertemuan PSMA keempat di Indonesia. 

BACA JUGA:Cek Disini! Daftar Perusahaan Yang Membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kkp.go.id