THR dan Gaji 13 Gimana? Cek Gaji Sesuai Golongan

THR dan Gaji 13 Gimana? Cek Gaji Sesuai Golongan

Ilustrasi.google--

BACA JUGA:Makan Siang Bersama Insan Pers, Kapolres Erwin Irawan Berasa Miliki Keluarga Baru

Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jawab sanggah dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.

Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dilaksanakan pada 10-11 Januari 2023.

Nakes yang lulus seleksi akan mengisi DRH NI PPPK pada 12 Januari hingga 5 Februari 2023.

Setelah itu, usul penetapan NIP dilaksanakan pada 6 Februari hingga 5 Maret 2023.

BACA JUGA:Kala 2 Sahabat Bertemu di Satu Lokasi, Begini Kesan yang Disampaikannya

Pengangkatan dan penyerahan SK dijadwalkan akan dilaksanakan pada April 2023.

PPPK Guru dan PPPK Nakes 2022 mulai menerima gaji PPPK pada April yang juga jatuh pada Ramadan 2023.

Lalu bagaimana dengan tunjangan hari raya dan Gaji 13 ?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 yang diangkat tahun 2023 akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

BACA JUGA:Bertugas di Pagar Alam, Kapolres Erwin Irawan Malah Bilang Begini

Dikutip dari pojoksatu.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.

Gaji PPPK 2022 dihitung mulai April hingga Desember 2023.

Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.

Gaji dan tunjangan, THR, serta gaji ke-13 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: