Sales Barang di Lubuklinggau Sumatera Selatan Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Sales Barang di Lubuklinggau Sumatera Selatan Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Tersangka Putra diamankan Tim Macan Linggau dalam kasus penggelapan uang perusahaan.-Linggaupos.co.id-Dokumen-linggaupos.co.id-linggaupos.co.id

Ditambahkan Robi, terhadap orderan berupa barang yang dimaksud akhirnya diketahui tersangka telah melakukan pemalsuan data berupa Faktur dan 11 Nota barang fiktif. 

Setelah dilakukan penghitungan, PT. MRMA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 86.566.854. 

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan dari Hendri selaku Manager  PT. Marhum Roda Mas Abadi  Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar Tahun Depan, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG

Sejumlah saksi dilakukan termasuk analisis data dan dokumen perusahaan. 

Hasil gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara penyidik menetapkan Recky Aditya alias Putra sebagai tersangka. 

Selanjutnya didapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya di Jalan Semeru RT. 01 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.  

Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Putra berhasil diamankan Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Natal X'Mas

Dalam kasus tersangka Putra, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu lembar dokumen hasil Audit kerugian PT. MRMA. 

Lalu 11 lembar Dokumen Nota Fiktif yang dipalsukan oleh tersangka di berbagai toko.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik Perusahaan PT.  MARHUM RODA MAS ABADI Kota Lubuklinggau. 

Aksi tersebut dilakukannya pada saat bekerja sebagai Sales Perusahaan yang bertugas melakukan penagihan di berbagai Toko sesuai dengan Orderan. 

BACA JUGA:Raih Omzet Jutaan Rupiah Dari Bumbu Oles Bakar

Modusnya tersangka melakukan memalsukan tanda tangan penerima dalam Faktur Barang dan membuat Nota Fiktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.com