Tegas, Polsek Dempo Utara Berikan Imbauan Larang Hiburan Malam

Tegas, Polsek Dempo Utara Berikan Imbauan Larang Hiburan Malam

Foto : Dok/Pagaralampos.com LARANG : Saat Polsek Dempo Utara Polres Pagar Alam Polda Sumsel saat memberikan imbauan kepada masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan.--

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.CO - Polsek Dempo Utara Polres Pagaralam Polda Sumatera Selatan lakukan himbauan tegas kepada warga di salah satu pesta resepsi pernikahan agar tidak menjual minuman keras, Memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam hari. Kamis, 15 Desember 2022.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Dempo Utara Iptu Efriansi SH beserta anggota Polsek Dempo Utara, dengan cara humanis Kapolsek beri himbauan kepada tuan rumah pesedekahan.

Dalam himbauan tersebut Kapolsek Dempo Utara Iptu Efriansi SH, menyampaikan kepada warga untuk tidak menjual minuman keras, memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam. 

Menindaklanjuti hasil rapat kordinasi dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum di Kota Pagaralam, terutama menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya penjualan miras dan hiburan malam di lokasi acara hajatan masyarakat.

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan, Benahi Klinik Kesehatan

Kapolsek Dempo Utara, didampingi anggota Bhabinkamtibmas, langsung memberikan himbauan secara humanis dan peringatan kepada para penjualan miras untuk tidak menjual miras, tidak memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam di lokasi hajatan khususnya di desa-desa di wilayah Kecamatan Dempo Utara.

Iptu Efriansi juga mengingatkan, baik kepada para pengunjung ataupun pihak tuan rumah untuk wajib menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan selama acara berlangsung, seperti tidak menjual minuman keras, membawa senjata tajam, serta tidak melakukan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan oleh pihak keamanan.

“Semoga tuan rumah hajatan dan rekan-rekan penjual miras mengerti dan paham, serta tidak tenda tidak memakan jalan yang mengakibatkan kemacetan dan juga tidak mengadakan hiburan larut malam” ucapnya.

Upaya ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di tempat keramaian hajatan, karena pengaruh alkohol bisa memabukkan dan bisa membahayakan bagi dirinya dan orang lain, dan tidak menutup kemungkinan juga ada peredaran narkoba di lokasi hajatan tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Ingatkan, Penjagaan Mapolsek Jangan Lengah

“Untuk itu, kami dari pihak kepolisian meminta dukungan dan bantuan masyarakat, mari kita sama-sama untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kita, mulai dari lingkungan kita, guna ciptakan situasi yang kondusif, aman dan terkendali,” harap Iptu Efriansi SH.

Tetap kita sampaikan dan berikan peringatan secara humanis dan jika masih tetap berjualan maka bisa di proses sesuai hukum yang berlaku dan barang minuman kerasnya bisa disita.

Ke depan, untuk himbauan ini akan terus dilakukan, baik oleh kades, personil Bhabinkamtibmas Polsek, Pers Bhabinsa koramil, pihak Trantib Kecamatan kita ciptakan Dempo Utara zero tindak krimanal” Ajak Kapolsek.

Dalam himbauan kamtibmasnya, Kapolsek juga menghimbau, untuk acara hiburan, untuk malam hari tetap tidak boleh, tidak ada hiburan malam hari. Dan untuk siang hari juga dibatasi sampai jam 17.00 Wib sudah berhenti sesuai dengan Perwako.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: