Jaksa Sebut Ada Perkataan Ferdy Sambo Tidak Harus Dipatuhi Hendra Kurniawan
Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan.-M Ichsan---disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Terdakwa Hendra Kurniawan (HK) menjalani sidang perdana Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan sebanyak 55 halaman.
Terungkap pada surat dakwaan tersebut, Jaksa membacakan bahwa perkataan dari terdakwa Ferdy Sambo setelah menginstruksikan untuk menghapus rekaman CCTV yang sempat diamankan, seharusnya tidak perlu dipatuhi.
BACA JUGA:Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Cs Dibagi 2 Sesi
BACA JUGA:Sidang Perdana Hendra Kurniawan Cs Hari Ini, Anak Buah Ferdy Sambo Tiba dan Siap Diadili
Perkataan Ferdy Sambo tersebut adalah "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo.
"Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa.
BACA JUGA:Muara Enim Diguncang Gempa,GAD Masih Aman
BACA JUGA:Digoyang Sehari 4 Kali, Masyarakat Muaraenim Diimbau tidak Terlalu Panik
Dalam Subsidiair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id