Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Apakah Keputusannya Sama..
Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-disway.id-disway.id
Jakarta, PAGARALAMPOS.CO - Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Institusi Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di Mabes Polri, Jakarta. Kamis 25 Agustus 2022.
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut Komjen Ahmad Dofiri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, sehingga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Menanggapi putusan tersebut Ferdy Sambo memberi pernyataan, dirinya mengakui telah membuat kesalahan karena telah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri? Paksa Ajukan Banding Meski Sudah Minta Maaf
Sambo juga mengaku menyesal karena perbuatannya itu telah membuat citra institusi Polri menjadi terdampak.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo.
Namun setelah putusan tersebut tersangka Ferdy Sambo menyatakan ingin mengajukan banding terkait pemecatannya.
Sambo juga menyatakan siap dengan apapun putusan bandingnya.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keptusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo.
Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.
BACA JUGA:Dijatuhi 2 sanksi, Ferdy Sambo Diganjar Pemecetan Secara Tidak Hormat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id