Dijatuhi 2 sanksi, Ferdy Sambo Diganjar Pemecetan Secara Tidak Hormat

Dijatuhi 2 sanksi, Ferdy Sambo Diganjar Pemecetan Secara Tidak Hormat

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat tidak hormat oleh Pimpinan Sidang Kode Etik Komjen Ahmad Dofiri. Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo keputusan hasil banding tersangka pembunuhan Brigadir J bersifat final--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Rad-disway.id-disway.id

Jakarta, PAGARALAMPOS.CO - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri setelah melewati persidangan kode etik.

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.

Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV.

Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.

Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

BACA JUGA:Tulis Permohonan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab, Begini Isi Surat Ferdy Sambo

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Kendati sempat membuat surat permintaan maaf, Ferdy Sambo tetap ajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id