Disidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Protes: Terlapor Belum Ada, Tapi Sudah Dibacakan

Disidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Protes: Terlapor Belum Ada, Tapi Sudah Dibacakan

Tangkapan layar dari Youtube Bawaslu RI.-ist--disway.id-disway.id

Jakarta, PAGARALAMPOS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) baru saja melakukan sidang pendahuluan tentang laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menjadi pihak terlapor itu diwakili oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Dirinya hadir di tengah persidangan, tepatnya pada saat pembacaan keputusan terhadap laporan Partai Berkarya yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis 25 Agustus 2022.

Kemudian, Hasyim pun dipersilakan duduk dan langsung melontarkan pertanyaan protes kepada Bagja. 

Ia memprotes bahwa KPU RI sebagai pihak terlapor tidak menerima laporan apapun terkait masalah sidang itu. 

"Kalau boleh tahu dijelaskan apa yang dimaksud dengan keputusan pendahuluan itu? Karenakan begini, kamikan belum tahu apa yang dimaksud dengan keputusan pendahuluan," tanya Hasyim. 

BACA JUGA:15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

"Kalau ada keputusan yang secara mengikat, kami tidak pernah tahu keberadaannya (laporan) apakah keputusan itu? Subtansinya apa? Kan tidak jelas termasuk persidangan hari ini, kami sebagai terlapor belum ada tapi sudah dibacakan, mohon penjelasannya," lanjutnya saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Menanggapi protes tersebut, Bagja pun langsung menjelaskannya.

Ia mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan pendahuluan. 

BACA JUGA:Dijatuhi 2 sanksi, Ferdy Sambo Diganjar Pemcetan Secara Tidak Hormat

Sidang putusan pendahuluan sendiri adalah sidang penentuan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat, maka sidang tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan.  

"Keputusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa keputusan laporan pelanggaran administrasi itu sudah siap untuk dilanjutkan atau tidak baik secara formil maupun materil," jelas Bagja. 

"Jika dua-duanya terpenuhi, maka akan lanjut kepada persidangan selanjutnya dan jika tidak maka tidak bisa ditindak lanjuti," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id