Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022

Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022

--

Sugeng menjelaskan, bahwa dalam pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 berbunyi 'atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'.

BACA JUGA:Lokasi Tes PCR Ferdy Sambo Terkuak, Komnas HAM Soroti CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J

Adapun hal tersebut sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap, bahwa pengawasan melekat dilakukan guna meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.

"Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Brigadir J Menangis Sebelum Tubuhnya Terkapar Tertembus Peluru

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri resmi mengambil alih kasus Brigadir J Polda Metro Jaya. 

Kasus dugaan pelecehan seksual itu disebut dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ini Statement Ramadhan yang Sebut Sambo Tidak ada di TKP, Praktisi: Beda dengan Komnas HAM Apa Motifnya?

Selain dugaan pelecehan seksual, Brigadir J juga dilaporkan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Putri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dua kasus tersebut kini resmi ditangani tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Mohon-mohon ke Panglima TNI: Anakku Disiksa, Tolong! 

Ia menambahkan, upaya itu dilakukan agar penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.

"Kendati demikian, tim khusus masih akan melibatkan sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya. 

"Penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," tandasnya.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id