Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022

Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022

--

PAGARALAMPOS.COM - Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi diambilalih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

Menanggapi hal itu, Indonesian Police Watch (IPW) menlai, bahwa hal ini adalah saat tepat untuk membuka ihwal adu tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nonaktif.

"Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 1 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Disarankan Periksa Ponsel Putri Chandrawathi dan Sambo, Praktisi: Biar Adil

"Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran IPW, kata Sugeng, Brigadir J dan Bharada E yang terlibat dalam aksi adu tembak merupakan anggota Satgassus.

BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) juga berlangsung di kediaman Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap sebagai Kadiv Propam Polri.

Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menangani kasus tersebut untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J ‘Berkeliaran’di Brimob, Kuasa Hukum: Kapan Jadi Tersangka?

"Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," ujarnya

Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. 

BACA JUGA:Terungkap Ferdy Sambo Punya Jabatan Lain di Mabes Polri, Usman Hamid: Benar-benar Harus Direformasi

"Sebab, dalam kejadian ini, Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut," terangya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id