Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Kembalikan Rp 14,5 Miliar Uang Hasil Korupsi ke KPK
Ilustrasi-Foto: net-linggaupos.disway.id
PAGARALAMPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus Korupsi mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
BACA JUGA:Pensiunan Jenderal Ini Kupas 30 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J: Kuncinya Adalah Kejujuran!
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp 14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:KSM Binaan Dilatih Pengolahan Biji Kopi
Ali mengatakan Juliari, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.
KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.
Penagihan uang pengganti itu, menurut Ali, merupakan wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Sehari, Layani 60 Pemohon Paspor
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," jelas Ali.
BACA JUGA:Aroma Ronaldo diBalik Kemenangan Atletico
KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA:AKBP Helda Prayitno Disambut Pedang Pora
Dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pagaralampos.disway.id