Pemkot PGA

Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Dijemput Paksa Kejari Muba: Berikut Penjelasannya!

Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Dijemput Paksa Kejari Muba: Berikut Penjelasannya!

Dijuluki Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel Halim Ali Akhirnya Masuk Bui-foto/jpnn-

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) mengambil langkah tegas dengan menahan H Alim Ali, seorang yang dikenal sebagai Crazy Rich Sumsel.

Halim Ali ditangkap oleh tim penyidik Kejari Muba yang dibantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen pada pengadaan tanah untuk Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Tersangka H Alim Ali kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk jangka waktu 20 hari, yang dimulai dari tanggal 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

BACA JUGA:Ketua DPRD Ikuti Peluncuran IPKD Secara Virtual, Bersinergi Cegah Korupsi

Setelah penangkapannya, Alim Ali langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat pemeriksaan hendak dilakukan, ia menolak untuk diperiksa. 

Hal ini menyebabkan tim penyidik memutuskan untuk menahan dirinya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang terbit pada tanggal 10 Maret 2025, dengan nomor PRINT-389/L. 6. 16/Fd. 1/03/2025, seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers pada tanggal 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Helena Lim, Dibalik Tirai Besi, Begini Kisah 'Crazy Rich PIK' dalam Perjalanan Persidangan!

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan AM, yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah tersebut pada tanggal 6 Maret 2025.

Roy menambahkan, setelah ditangkap, Alim Ali menolak melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, pihak penyidik segera melakukan penahanan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat yang telah mereka kumpulkan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Kami menetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan untuk proyek tol Betung-Tempino," tegasnya.

BACA JUGA:Fantastik! Ini Tempat Crazy Rich dan Miliader Liburan dan Ngabisin Uang

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejari Muba dalam menetapkan dan menahan Alim Ali.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait