Pemkot PGA

Ahok Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Begin Alasan Keja

Ahok Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Begin Alasan Keja

Basuki Tjahaja Purnama-net-

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memanggil Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal dengan nama Ahok yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode tahun 2018 hingga 2023.

BACA JUGA:Peran Dua Petinggi Pertamina yang Dijemput Paksa Kejaksaan? Begini Kronologinya!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa pemanggilan Ahok sebagai saksi akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Harli menyatakan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ahok dijadwalkan hadir pada pukul 10. 00 WIB pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Namun, Harli Siregar tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait detail pemanggilan atau peran Ahok dalam kasus ini.

Pemanggilan Ahok oleh Kejagung menambah panjang daftar saksi yang akan diperiksa dalam investigasi ini. Kejagung mencatat total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai 193,7 triliun.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina ada Tujuh Orang? Siapakah Mereka, Simak Penjelasannya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) yang menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

Selain mereka, beberapa nama lainnya yang terlibat adalah Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) sebagai Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

BACA JUGA:Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Merugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun!

Tak hanya itu, beberapa pihak lain turut terdaftar sebagai tersangka, termasuk Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang menjabat sebagai Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Pada akhir Februari 2025, Kejagung juga mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait